SKRB singkatan dari Surat Ketetapan Rancang Bangun, merupakan prasyarat agar pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan niaga bisa diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan SRUT sendiri adalah dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan STNK, BPKB dan Uji KIR. Itulah sebabnya, sebelum membuat karoseri sebaiknya kita menanyakan terlebih dahulu apakah perusahaan karoseri telah memiliki SKRB untuk jenis karoseri yang akan dibuat. Jika sudah memiliki SKRB maka pastinya surat-surat kendaraan bisa diproses. Jika belum memiliki SKRB, maka sebaiknya mencari perusahaan karoseri lain yang sudah memiliki SKRB agar nantinya pengajuan STNK, BPKB dan Uji Kir bisa berjalan dengan lancar.
Karoseri Bengawan yang beralamat di Kawasan Industri Agarindo No. 168, Ds. Bunder, Pasar Kemis, Cikupa, Tangerang, merupakan salah satu perusahaan karoseri terkemuka di area Jabodetabek. Karoseri Bengawan bisa dipercaya dalam pembuatan karoseri Dumptruck, Tangki, Arm Roll dan Wingbox. Berikut disampaikan daftar SKRB dari karoseri Bengawan.
Dengan merilis daftar karoseri yang telah memiliki SKRB, maka diharapkan pelanggan yang akan menggunakan jasa karoseri Bengawan dalam pembuatan karoserinya bisa lebih mengetahui legalitas jenis karoseri yang akan dibuat. Dengan mengetahui legalitas jenis karoseri yang akan dibuat, maka proses penerbitan surat-surat kendaraan yaitu STNK, BPKB dan Buku Kir diharapkan bisa berjalan dengan lancar.
Karoseri Bengawan bisa diandalkan dalam membuat berbagai ukuran dumptruck, seperti :
Jika ingin membuat tangki BBM, Solar Industri, CPO atau air kapasitas 5.000 Liter, anda bisa menunjuk karoseri Bengawan dalam pengerjaannya. Mereka punya SKRB di atas sasis kendaraan Mitsubishi FE 75 SHDX N.
Karoseri Bengawan juga bisa diandalkan dalam membuat Arm Roll Pengangkut Sampah pada sasis Mitsubishi FE 74 HD N dan membuat Wingbox Jumbo Ukuran 9.710 x 2.500 x 2.800 mm di atas sasis Mitsubishi Fuso FN 61 FL HD R .
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda yang berencana menggunakan jasa karoseri Bengawan. (*)